Pengelolaan keuangan
Negara hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan tata nilai
dan penegakan hokum agar administrasi pemerintahan mempu mewujudkan tata kelola
keuangan yang baik. Administrasi pemerintahan mesti mampu mencegah kebocoran
anggaran melalui pengembangan tata nilai dan penegakan hukum.
Akar semua masalah
dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih banyak diakibatkan oleh pemerintahan
itu sendiri. Karena itu, melalui pebangunan tata nilai dan penegakan hukum yang
benar, praktik yang merugikan keuangan Negara dapat ditekan seoptimal mungkin.
Pengembangan nilai dapat dilakukan secara kelembagaan maupun individual dengan
mengikuti aturan yang berlaku dan membatasi diri dengan rambu-rambu moral dalam
melaksanakan tugas.
Pengembangan nilai
dapat dilakukan dengan pengajaran nilai-nilai melalui: (1) pengungkapan,
penyusunan peraturan; (2) pemaparan contoh dan model; (3) cerita-cerita yang
berisikan pesan moral; (4) penilaian tindakan individu melalui dirinya sendiri
dan orang lain; (5) pemecahan masalah. Dengan begitu, pengembangan nilai hanya
dapat dilakukan dengan cara mengajarkan, secara langsung maupun tidak.
Pembangunan nilai-nilai
dan penegakan hukum ini penting dalam tata kelola keuangan Negara. Inilah yang
membuat laporan keuangan institute pengguna anggaran Negara perlu diperiksa
oleh lembaga yang independen yang berarti tindakan ini diperlukan untuk melihat
sejauh mana para pengguna anggaran Negara telah menfaatkan anggara tersebut
untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi
pelanggaran penggunaan anggaran, perlu dilakukan pembenahan terhadap
nilai-nilai dan penegakan hukum dalam birokrasi maupun lembaga politik.
Pengembangan nilai-nilai ini diharapkan menadi pijakan tata kelola pemerintahan
yang baik (good govermence).
Pengembangan nilai dan
penegakan hukum dalam tata kelola keuangan yang baik menurut Miftah Thoha dalam
Deregulasi dan Debirokratisasi dalam
Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat dalam Pembangunan Administrasi di
Indonesia ditentukan oleh beberapa factor: pertama, para pelaku
pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparatur; kedua, lembaga yang dipergunakan oleh
pelaku pemerintahan yang mengaktualisasikan kinerja; ketiga, perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh
sistem pemerintahan itu diberlakukan; keempat,
kepemimpinan dalam birokrasi public yang berakhlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar