Kamis, 20 Oktober 2016

Pengembangan Nilai-Nilai dan Penegakan Hukum

Pengelolaan keuangan Negara hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan tata nilai dan penegakan hokum agar administrasi pemerintahan mempu mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Administrasi pemerintahan mesti mampu mencegah kebocoran anggaran melalui pengembangan tata nilai dan penegakan hukum.
Akar semua masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih banyak diakibatkan oleh pemerintahan itu sendiri. Karena itu, melalui pebangunan tata nilai dan penegakan hukum yang benar, praktik yang merugikan keuangan Negara dapat ditekan seoptimal mungkin. Pengembangan nilai dapat dilakukan secara kelembagaan maupun individual dengan mengikuti aturan yang berlaku dan membatasi diri dengan rambu-rambu moral dalam melaksanakan tugas.
Pengembangan nilai dapat dilakukan dengan pengajaran nilai-nilai melalui: (1) pengungkapan, penyusunan peraturan; (2) pemaparan contoh dan model; (3) cerita-cerita yang berisikan pesan moral; (4) penilaian tindakan individu melalui dirinya sendiri dan orang lain; (5) pemecahan masalah. Dengan begitu, pengembangan nilai hanya dapat dilakukan dengan cara mengajarkan, secara langsung maupun tidak.
Pembangunan nilai-nilai dan penegakan hukum ini penting dalam tata kelola keuangan Negara. Inilah yang membuat laporan keuangan institute pengguna anggaran Negara perlu diperiksa oleh lembaga yang independen yang berarti tindakan ini diperlukan untuk melihat sejauh mana para pengguna anggaran Negara telah menfaatkan anggara tersebut untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi pelanggaran penggunaan anggaran, perlu dilakukan pembenahan terhadap nilai-nilai dan penegakan hukum dalam birokrasi maupun lembaga politik. Pengembangan nilai-nilai ini diharapkan menadi pijakan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermence).
Pengembangan nilai dan penegakan hukum dalam tata kelola keuangan yang baik menurut Miftah Thoha dalam Deregulasi dan Debirokratisasi dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia ditentukan oleh beberapa factor: pertama,  para pelaku pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparatur; kedua, lembaga yang dipergunakan oleh pelaku pemerintahan yang mengaktualisasikan kinerja; ketiga, perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh sistem pemerintahan itu diberlakukan; keempat, kepemimpinan dalam birokrasi public yang berakhlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar