Pada kurikulum 2004
merupakan lahirnya KBK yang meliputi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), penilaian
berbasis kelas, dan pengolahan kurikulum berbasis sekolah. Dalam hubungannya
dengan KBM, proses belajar tidak hanya berlangsung di lingkungan sekolah tetapi
juga dilingkungan keluarga dan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam
Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2005 tentang
Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selama ini
dipermasalahkan, karena terlambat disosialisasikan, hanya memberi kesempatan
peranan orang tua dalam pelaksanaan kurikulum. Struktur pendidikan dasar dan
menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) yang menurut Permen itu adalah :
1. Mata
pelajaran.
2. Muatan
local.
3. Pengembangan
diri.
Jika peluang diatas
dapat dimanfaatkan, banyak kesempatan untuk melibatkan orang tua siswa dalam
kegiatan persekolahan. Kurikulum 2004 sangat memberi kesempatan bagi orang tua
untuk peduli dan terlibat dalam proses pembelajaran sejak jenjang TK hingga
pendidikan menengah dan perguruan tinggi. Selain itu sekolah juga perlu didukung
oleh pemangku kepentingan (Stake Holders) seperti Komite Sekolah dan mereka
yang berwawasan dalam memahami substansi dan nilai-nilai pendidikan.
Sesuai dengan aturan
baru yang sudah digariskan Departemen Pendidikan Nasional, dimana penyusunan
kurikulum didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
hasil rumusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) maka sekolah/madasah,
sejak SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA (sederajat) dapat menyusun kurikulum sendiri
sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar