Pertumbuhan ekonomi
sebuah Negara berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi perintah. Dan, salah satu
kebijakan itu adalah tata kelola keuangan Negara. Menurut Sekjen BPK RI,
keuangan negara adalah bidang yang mempelajari berbagai akibat anggaran belanja
Negara terhadap aspek ekonomi, terutama akibat tercapainya tujuan ekonomi yang
pokok, pertumbuhan, kemantaan, keadilan, dan efisiensi yang meliputi APBN
ditambah keuangan Negara lain, baik dari APBN
maupun berasal dari sumber lain yang pengelolaannya berada dalam
tanggung jawab pemerintah di bidang keuangan Negara.
Secara sederhana,
keuangan Negara itu terkait upaya Negara untuk membiayai proes penyelenggaraan
Negara agar mencapai tujuan. Dalam UUD
1995 ditegaskan, tujuan Negara yang hendak dicapai antara lain dalah
meningkatkan kemakmuran rakyat dan menciptakan keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ricky W. Griffin dalam Management mengatakan, pengelolaan (management) merupakan seperangkat
kegiatan (meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian)
yang diarahkan pada sumber daya organisasi (manusia, keuangan, fisik, dan,
informasi) dengan sarana mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Tata kelola keuangan
Negara, yang memiliki landasan yuridis, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945
pasal 23. Tata kelola keuangan anggaran memiliki beberapa kelemahan, yaitu: pertama, dualisme anggaran yang berarti
ada pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan yang dapat menghambat
tercapainya pilihan penganggaran yang memungkinkan optimalisasi kombinasi dua
jenis anggaran tersebut yang memiliki konsekuensi dalam setiap perumusan
kebijakan, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi kurang
optimal. Kedua, kurang berorientasi
kepada kinerja, kondisi ini membuat program dan kegiatan yang dicanangkan tidak
terjabarkan dengan baik dalam penganggaran.
Perubahan mendasar asas
pengelolaan keuangan Negara berdampak pada landasan operasionalnya. Sebelum
reformasi keuangan , landasan operasional di bidang keuangan, terutama di
bidang perencanaan dan penganggaran, mengacu kepada Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN), Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Program Pembangunan
Nasional (Propenas), dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Setelah
dilakukan reformasi anggaran, perencanaan anggaran mengalami perubahan yang
sangat mendasar dan diikuti oelh perubahan klasifikasi anggaran.
Tujuan perubahan
mendasar dalam landasan hukum tersebut adalah terwujudnya tata kelola yang baik
(good governance). Prinsip dasar tata
kelola keuangan yang baik terdiri dari beberapa aspek: kewajaran, transparansi,
akuntabilitas, dan tanggung jawab. Agar empat prinsip tersebut terwujud dalam
pengelolaan anggaran Negara, maka setiap pengguna anggaran mesti member laporan
pertanggungjawaban keuangan berdasarkan prinsip tepat waktu, dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi yang telah diterima secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar