Rabu, 19 Oktober 2016

Manajemen Tata Kelola Keuangan Negara

Pertumbuhan ekonomi sebuah Negara berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi perintah. Dan, salah satu kebijakan itu adalah tata kelola keuangan Negara. Menurut Sekjen BPK RI, keuangan negara adalah bidang yang mempelajari berbagai akibat anggaran belanja Negara terhadap aspek ekonomi, terutama akibat tercapainya tujuan ekonomi yang pokok, pertumbuhan, kemantaan, keadilan, dan efisiensi yang meliputi APBN ditambah keuangan Negara lain, baik dari APBN  maupun berasal dari sumber lain yang pengelolaannya berada dalam tanggung jawab pemerintah di bidang keuangan Negara.
Secara sederhana, keuangan Negara itu terkait upaya Negara untuk membiayai proes penyelenggaraan Negara agar mencapai tujuan.  Dalam UUD 1995 ditegaskan, tujuan Negara yang hendak dicapai antara lain dalah meningkatkan kemakmuran rakyat dan menciptakan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ricky W. Griffin dalam Management mengatakan, pengelolaan (management) merupakan seperangkat kegiatan (meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian) yang diarahkan pada sumber daya organisasi (manusia, keuangan, fisik, dan, informasi) dengan sarana mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Tata kelola keuangan Negara, yang memiliki landasan yuridis, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 23. Tata kelola keuangan anggaran memiliki beberapa kelemahan, yaitu: pertama, dualisme anggaran yang berarti ada pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan yang dapat menghambat tercapainya pilihan penganggaran yang memungkinkan optimalisasi kombinasi dua jenis anggaran tersebut yang memiliki konsekuensi dalam setiap perumusan kebijakan, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi kurang optimal. Kedua, kurang berorientasi kepada kinerja, kondisi ini membuat program dan kegiatan yang dicanangkan tidak terjabarkan dengan baik dalam penganggaran.
Perubahan mendasar asas pengelolaan keuangan Negara berdampak pada landasan operasionalnya. Sebelum reformasi keuangan , landasan operasional di bidang keuangan, terutama di bidang perencanaan dan penganggaran, mengacu kepada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Program Pembangunan Nasional (Propenas), dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Setelah dilakukan reformasi anggaran, perencanaan anggaran mengalami perubahan yang sangat mendasar dan diikuti oelh perubahan klasifikasi anggaran.

Tujuan perubahan mendasar dalam landasan hukum tersebut adalah terwujudnya tata kelola yang baik (good governance). Prinsip dasar tata kelola keuangan yang baik terdiri dari beberapa aspek: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Agar empat prinsip tersebut terwujud dalam pengelolaan anggaran Negara, maka setiap pengguna anggaran mesti member laporan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan prinsip tepat waktu, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi yang telah diterima secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar