Pada 21/5/2015, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir melakukan sidak ke dua perguruan tinggi yang
diduga menerbitkan ijazah palsu, yaitu University of Berkley di Menteng,
Jakarta Pusat, dan STIE Adhy Niaga di Bekasi. Menteri Nasir mengatakan ada
beberapa cara untuk mengecek ijazah palsu. Salah satunya dengan memeriksa nilai
yang diraih mahasiswa tiap semester.
Dasarnya
dari ijazah. Periksa tiap semester dia mendapatkan berapa SKS. Berdasarkan data
yang diperoleh Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang baru memiliki 8 SKS namun
dinyatakan lulus. Padahal, seharusnya mahasiswa harus memenuhi 144 SKS.
Solusi :
Langkah
awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah penegakkan terhadap peraturan
yang sudah ada. Sebab selama ini pemerintah kerap membuat aturan baru jika
terjadi masalah. Lebih lanjut dan yang terpenting ialah penguatan pengawasan
terhadap perguruan tinggi (Negeri/Swasta), sehingga kedepannya tidak akan ada
lagi kasus-kasus pemalsuan ijasah. Tindakan tegas pun dibutuhkan untuk membuat
jera para pelaku sesuai Pasal 67 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional :
(1)
Perseorangan, organisasi, atau
penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahundan/atau
pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Serta penegasan terhadap UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 19 Bab 6 tentang
pendidikan tinggi :
(1)
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2)
Pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar