Senin, 10 Oktober 2016

Jerat Hukum Pembuat dan Pengguna Ijazah Palsu / Aspal

            Pada 21/5/2015, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir melakukan sidak ke dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu, yaitu University of Berkley di Menteng, Jakarta Pusat, dan STIE Adhy Niaga di Bekasi. Menteri Nasir mengatakan ada beberapa cara untuk mengecek ijazah palsu. Salah satunya dengan memeriksa nilai yang diraih mahasiswa tiap semester.
            Dasarnya dari ijazah. Periksa tiap semester dia mendapatkan berapa SKS. Berdasarkan data yang diperoleh Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang baru memiliki 8 SKS namun dinyatakan lulus. Padahal, seharusnya mahasiswa harus memenuhi 144 SKS.
Solusi :
Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah penegakkan terhadap peraturan yang sudah ada. Sebab selama ini pemerintah kerap membuat aturan baru jika terjadi masalah. Lebih lanjut dan yang terpenting ialah penguatan pengawasan terhadap perguruan tinggi (Negeri/Swasta), sehingga kedepannya tidak akan ada lagi kasus-kasus pemalsuan ijasah. Tindakan tegas pun dibutuhkan untuk membuat jera para pelaku sesuai Pasal 67 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
(1)      Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Serta penegasan terhadap UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 19 Bab 6 tentang pendidikan tinggi :
(1)   Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

(2)   Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar