TRIBUNNEWS.COM-
Kasus guru yang mencubit anak polisi kemudia berakhir di sel penjara,
selasa(17/5/2016). Penahanan, Nurmayani guru Biologi SMP negeri 1 Bantaeng yang
diberitakanmencubit anak didiknya, di rumah tahanan Kelas II Bantaeng Sulawesi
Selatan. Padahal jika kita mengacu pada PP no 74 tahun 2008 pasal 39 dikatakan bahwa
guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang
melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis
maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, perarturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada dibawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan
atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang sifatnya
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut diluar
kewenangan guru, maka guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan
pendidikannya.
Solusi :
Sesuai
Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa
“pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau
satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, juga
diperlukan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual guru mengingat banyak
guru yang menulis karya ilmiah dan membuat karya inovatif seperti buku
pelajaran, buku referensi, alat peraga atau media pembelajaran, software, aplikasi,
dan sebagainya. Selain itu, Peran organisasi profesi guru perlu lebih
ditingkatkan dalam perlindungan guru. Faktanya banyak guru yang belum menjadi
anggota profesi guru, sehingga ketika guru tersangkut masalah, dia enggan
meminta perlindungan kepada organisasi profesi guru. Oleh karena itu, guru
harus didorong menjadi anggota organisasi profesi guru. Undang-undang guru dan
dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota profesi guru supaya bisa
terlindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar