Senin, 10 Oktober 2016

Ketidaksesuaian Undang-undang No 14 Tahun 2005 Dengan Realita yang Ada

TRIBUNNEWS.COM- Kasus guru yang mencubit anak polisi kemudia berakhir di sel penjara, selasa(17/5/2016). Penahanan, Nurmayani guru Biologi SMP negeri 1 Bantaeng yang diberitakanmencubit anak didiknya, di rumah tahanan Kelas II Bantaeng Sulawesi Selatan. Padahal jika kita mengacu pada  PP no 74 tahun 2008 pasal 39 dikatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, perarturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut diluar kewenangan guru, maka guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikannya.
Solusi :

                  Sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, juga diperlukan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual guru mengingat banyak guru yang menulis karya ilmiah dan membuat karya inovatif seperti buku pelajaran, buku referensi, alat peraga atau media pembelajaran, software, aplikasi, dan sebagainya. Selain itu, Peran organisasi profesi guru  perlu lebih ditingkatkan dalam perlindungan guru. Faktanya banyak guru yang belum menjadi anggota profesi guru, sehingga ketika guru tersangkut masalah, dia enggan meminta perlindungan kepada organisasi profesi guru. Oleh karena itu, guru harus didorong menjadi anggota organisasi profesi guru. Undang-undang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota profesi guru supaya bisa terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar