Kondisi pendidikan di Indonesia saat
ini sudah mulai membaik, namun kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan
sarana dan prasarana sekolah di daerah. Masih banyak sekolah di daerah yang
sarana dan prasaranya kurang memadai dan kurang layak. Seperti halnya di daerah
terpencil yang terdapat di papua, mereka disana masih belum memiliki bangunan
sekolah yang memadai serta sarana dan prasarana yang belum layak dan memadai.
Hal ini mungkin disebabkan oleh
penyaluran anggaran pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang belum merata akibat dari tindak praktik korupsi, sehingga sarana dan
prasarana yang semestinya baik dan berkualitas menjadi tidak sesuai dengan
spesifikasi dan kualitas yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat.
Solusi :
Sebenarnya hal seperti ini dapat diselesaikan dengan cara
membuat suatu lembaga khusus yang independen yang bertugas mengawasi pengadaan
Sarana dan Prasarana Sekolah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi
mewujudkan pemerataan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk menciptakan pendidikan
yang baik serta berkualitas di Indonesia.
Solusi lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan
fungsi keberadaan Komite Sekolah yang jujur, independen, serta transparan
sebagai pihak yang mengawasi kecurangan atau tindak praktik korupsi baik yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah maupun pihak Sekolah. Pemerintah Daerah dan pihak
Sekolah seharusnya transparan mengenai Sarana dan Prasarana yang seharusnya
disediakan dan spesifikasi sesuai dengan anggaran yang di tetapkan.
Solusi lain yang juga dapat dilakukan
ialah memberika pelayanan khusus sesuai UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 32 Bab VI
ayat 2 : “Pendidikan Layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar