Pada prinsipnya KTSP
merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pilihan pada Kurikulum Berbasis
Kompetensi dilandasi oleh kenyataan bahwa lulusan pendidikan dalam kenyataannya
tidak menguasai kompetensi dasar yang seharusnya mereka kuasai. Hal ini
mengakibatkan pada sulitnya lulusan yang bisa menembus pasar kerja ataupun
mengembangkan usaha sendiri.
KTSP adalah suatu
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan dan silabus.
Pemerintah melakukan
perubahan kurikulum dilandasi oleh kenyataan bahwa semakin kuat persaingan
dunia global maka warga masyarakat harus dipersiapkan dengan baik melalui
pendidikan yang berkualitas. Kurikulum yang selama ini dijadikan rujukan
pembelajaran cenderung menjadi kurikulum yang statis, seragam dan kurang akomodatif
terhadap perbedaan bakat yang dimiliki siswa dan perbedaan kebutuhan stake
holders.
Prinsip dasar KTSP
adalah pengetahuan yang belum sempurna sehingga harus disempurnakan melalui
proses pencarian, penemuan dan eksperimentasi, sesuai dengan konteks ruang dan
waktu. Dengan demikian sekolah bukan hanya sekedar institusi tempat proses
“transfers of knowledge” melainkan juga menjadi “pabric of meaning” dan
produsen ilmu pengetahuan yang baru.
Dalam struktur dan
muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran antara lain :
1. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok
mata pelajaran estetika.
5. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran
di atas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 17. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Dengan demikian diharapkan
guru-guru mampu mengembangkan KTSP dengan baik dan konsisten dalam
mengimplementasikan dalam proses pembelajaran, sehingga bisa menghasilkan
lulusan dari sekolah-sekolah yang memiliki kompetensi yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar