Indonesia
sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam
ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok
bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi
tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai
– nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila
adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
- Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan
Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapanMPR No.XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan
tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan
pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam
kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a)
Dasar
Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara
sebagai berikut:
- Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara.
- Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
- Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu denganwarga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
- Ideologi Nasional
Ideologi
nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi
syarat sebagai ideologi terbuka karena:
- Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
- Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut
Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai
ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena
di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu:
1) Dimensi Realitas
Nilai –
nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam
masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam
suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan,
kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi
Idealitas
Suatu
ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang
kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan
nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi
Fleksibilitas
Nilai
dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan
dengan tuntutan perubahan.
- Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun
makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
- Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung
arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mastinya.
3. Nilai
Persatuan Indonesia
Mengandung
makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki Indonesia.
4. Nilai
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Mengandung
makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini
maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan
melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung
makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai
ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar