- Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila”
memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa
Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena
itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca
Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca
Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
- Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI
pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon
rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada
sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan
Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno
berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini
menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli
bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya,
kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang
Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan
lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak
termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik
Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar
negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat
- Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan
negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara
sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal
18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang
dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan
Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2
ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea
tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik
Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar