Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita
temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia seperti di bawah ini :
a) Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b) Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan
Piagam Jakarta).
c) Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d) Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e) Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17
Agustus 1950.
f) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen
historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan
tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato
Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v Mufakat atau Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik
Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya
Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a) Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945,
telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan
nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah
yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b) Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang
kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c) Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d) Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara
dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan
tugasnya, maka pada tanggal 9 Agustus 1945 BPPK dibubarkan, dan dibentuklah
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan
oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya
yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a) Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b) Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c) Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan
yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945
PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap
propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan
sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus
sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
Adapun delegasi RI dipimpin olehDrs. Mohammad Hatta, delegasi BFO
(Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan
delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan
antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan
akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa
pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat
dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu
Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen
(Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara
Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di
negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap
tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara
kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah
sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara
dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya
Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk
negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat
pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan
Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3
(tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung
mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam,
pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti
pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo
mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar
falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950,
alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi
RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan
Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD
baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan
Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal
membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950
Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi
dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal
13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi,
yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan
sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan
Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan
yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif
(Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada
Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal
perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa
uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang
diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasardasar negara
merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu
dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam
redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan
Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud
Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang
Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu
adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang
mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951)
berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah
sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr.
Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No.
XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar